Sukabumi,ST.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Sita Rokok Ilegal sebanyak 5.000 Slop berbagai jenis dari dua Pelaku yang diamankan. Selasa (29/07/2025).Ribuan Slop Rokok ilegal tersebut adalah limpahan dari Bea cukai Bogor yang sebelumnya berhasil mengungkap Peredaran Rokok Ilegal di Pasar Cicurug.
“Awalnya peredaran rokok ilegal, terungkap oleh beacukai pada saat melakukan survey ke Pasar Cicurug, dan berhasil menyita 5Ribu Slop dari dua toko dan dua pelaku”Terang Agus Kasi Pidsus kepada MediaAgus juga menjelaskan modusnya para pelaku mengederkan rokok ilegal melalui warung-warung “kini dua pelaku tersebut sudah ditahan di Warungkiara”Tambahnya
Akibat peredaran rokok ilegal tanpa cukai oleh dua pelaku tersebut merugikan negara hingga 1,9 Miliar, para pelaku akan mendapatkan sanksi kurungan minimal satu tahun atas undang-undang beacukai.Supriatna pihak dari beak cukai menjelaskan awalnya mengetahui peredaran rokok ilegal di pasar Cicurug adanya aduan dari masyarakat.
“Awalnya kami mengetahui dari aduan masyarakat dua bulan yang lalu, bahwa ada peredaran rokok ilegal di pasar Cicurug, setelah kami cek ternyata benar”Jelas Supriatna.