Kabur ke Luar Negri.Polri Tangkap Dua Tsk kasus Judi Online

Polri berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Kedua tersangka berinisial MN dan DM, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Selain itu, Polri juga telah menetapkan dua tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan M. “Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H.