Polri berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Kedua tersangka berinisial MN dan DM, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Selain itu, Polri juga telah menetapkan dua tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan M. “Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H.
Kabur ke Luar Negri.Polri Tangkap Dua Tsk kasus Judi Online
Rekomendasi untuk kamu

DELEGASI DAR SILLA UNIVERSITY KORSEL KUNJUNGI SUKABUMI ” KESEMPATAN KULIAH DI BUSAN” Wakil Bupati Sukabumi…

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal keras bahwa pihak berwenang akan…

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil sikap tegas terkait polemik yang mengiringi proyek Kereta…

Sukabumiterkini.com//Pemerintah Kabupaten Sukabumi Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Lapangan Monumen Palagan Bojongkokosan…

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
ST.Com// Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala…








