Polri berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Kedua tersangka berinisial MN dan DM, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Selain itu, Polri juga telah menetapkan dua tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan M. “Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H.
Kabur ke Luar Negri.Polri Tangkap Dua Tsk kasus Judi Online
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
SUKABUMITERKINI.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyiapkan langkah antisipasi untuk mengatasi potensi kepadatan lalu lintas…
Baharkam Polri mendukung program ketahanan pangan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan melaksanakan pilot project untuk meningkatkan…
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., bersama Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen…
Polri melalui Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan peninjauan langsung…
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memastikan Polri akan mengerahkan segala sumber daya…