Daerah  

H.Asep Japar Hadirin Paripurna DPRD Sampaikan Hal Hal Penting Ini

Pelabuhanratu.ST.com

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (11/7/2025).

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Sukabumi H Asep Japar, didampingi Wakil Bupati H Andreas, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Kedua regulasi tersebut, kata Bupati, menegaskan pentingnya pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.

“Pembahasan ini penting, mengingat perubahan anggaran tidak hanya bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, tetapi juga untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap APBD tahun anggaran berjalan agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap efektif dan efisien.

Bupati memaparkan, bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai serta pembiayaan beberapa program prioritas lainnya.

Terkait laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya, Bupati menambahkan bahwa hal ini merujuk pada Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran bersangkutan.

“Selanjutnya, kami persilakan kepada segenap anggota legislatif untuk membahas bersama rancangan ini guna mencapai kesepakatan yang baik demi kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.