Sukabumiterkini.com.Perumahan subsidi type 36/60 dengan konsep cluster Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 yang berlokasi di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bakal menjadi hunian favorit warga karena mengusung konsep “Go Green Go Clean”, selain itu posisinya strategis dekat kawasan industri.ini adalah project ke 7 di sukabumi.
Mewujudkan pemanfaatan ruang (Cageur Ruang, Cageur Tanah, Cageurkeun Urang) sesuai Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 47 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, pengembang BMI 7 Avenue Development telah memenuhi dokumen kesesuaian rencana tata ruang, antara lain Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) dan Surat Persetujuan Rencana Tapak (SPRT).
Selain itu pengembang BMI 7 juga telah memiliki dokumen lingkungan hidup berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang merupakan standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL- UPL.
Kemudian, dokumen persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari dinas terkait sebagai rekomendasi penanganan dan pengelolaan lalu lintas, sehingga memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Jadi, tunggu apa lagi? Ayo miliki rumah eksklusif, nyaman, dengan view alam pegunungan, Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 di Babakanpari. Adv