Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menggeledah rumah mewah yang dijadikan markas sindikat judi online (judol) yang teralifiliasi dengan jaringan Kamboja. Dari pengungkapan markas judol yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat, polisi mengamankan delapan tersangka berinisial RS (31) selaku pelaku utama, DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Diinformasikan berdasarkan pengakuan dari RS selaku tersangka utama, ia mulai terlibat sindikat judol sejak 2022. Sementara dari hasil pemeriksaan menyebutkan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas judol ini dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar. Selain itu, saat dilakukan tes urine terhadap para tersangka menunjukkan enam di antaranya positif narkoba jenis sabu.
Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Rumah Mewah Judol

Rekomendasi untuk kamu

Syafii menyebut hal itu terungkap saat pertemuan keluarga Juliana yang difasilitasi oleh pihak kedutaan Brasil. “Kita…

Sukabumiterkini.com – Pasangan H. Asep Japar dan H. Andreas resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil…

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengingatkan seluruh anggota Polri untuk menjalankan tugas…

SUKABUMITERKINI.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyiapkan langkah antisipasi untuk mengatasi potensi kepadatan lalu lintas…

Baharkam Polri mendukung program ketahanan pangan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan melaksanakan pilot project untuk meningkatkan…