Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menggeledah rumah mewah yang dijadikan markas sindikat judi online (judol) yang teralifiliasi dengan jaringan Kamboja. Dari pengungkapan markas judol yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat, polisi mengamankan delapan tersangka berinisial RS (31) selaku pelaku utama, DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Diinformasikan berdasarkan pengakuan dari RS selaku tersangka utama, ia mulai terlibat sindikat judol sejak 2022. Sementara dari hasil pemeriksaan menyebutkan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas judol ini dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar. Selain itu, saat dilakukan tes urine terhadap para tersangka menunjukkan enam di antaranya positif narkoba jenis sabu.
Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Rumah Mewah Judol

Rekomendasi untuk kamu

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
ST.Com// Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala…

Syafii menyebut hal itu terungkap saat pertemuan keluarga Juliana yang difasilitasi oleh pihak kedutaan Brasil. “Kita…

Sukabumiterkini.com – Pasangan H. Asep Japar dan H. Andreas resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil…

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengingatkan seluruh anggota Polri untuk menjalankan tugas…